SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa usai pengumuman penetapan upah minimum tahun 2026 di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luthfi menjelaskan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dari tahun sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi dewan pengupahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah ditandatangani.
Nilai alfa UMP Provinsi ditetapkan 0,90, sementara nilai alfa kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan masing-masing daerah.
“Untuk provinsi alfanya 0,90, sedangkan kabupaten dan kota menyesuaikan kemampuan daerah,” kata Luthfi.
Gubernur berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pihak dan menjadi dasar hubungan industrial yang harmonis.
Ia mengimbau buruh meningkatkan produktivitas dan pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan program pendukung bagi buruh, seperti koperasi buruh, tarif khusus bus Trans Jateng Rp1.000, penyediaan daycare di perusahaan, serta dukungan perumahan buruh terjangkau.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja mengapresiasi kebijakan Gubernur yang menetapkan nilai alfa tertinggi sesuai regulasi. Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Maksuri, menegaskan pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan alfa 0,90 dalam penetapan UMP 2026.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.