KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polemik kerja sama pemanfaatan mata air di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, mengundang perhatian serius DPRD Karanganyar.
Penurunan drastis pendapatan daerah dari kerja sama ini memicu rencana pemanggilan dua BUMD air minum oleh legislatif setempat.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen PUDAM Tirta Lawu Karanganyar dan PDAM Tirto Nagoro Sragen untuk memberikan klarifikasi terkait perubahan nilai kerja sama pemanfaatan sumber air Gumeng. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring Komisi B terhadap kinerja BUMD Tirta Lawu.
“Kami menemukan adanya penurunan pendapatan yang sangat signifikan. Sebelumnya, PUDAM menerima setoran sekitar Rp50 juta per bulan, namun kini hanya Rp20 juta. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” ujar Bagus Selo, Sabtu (10/5/2025).
Ia mempertanyakan legalitas dan dasar hukum perubahan nilai setoran tersebut. Bagus menekankan pentingnya transparansi dalam isi perjanjian kerja sama dan ingin memastikan apakah penyesuaian tarif benar-benar didasarkan pada regulasi yang sah dan spesifik.
Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta
Menurut hitungan legislatif, perubahan dalam kerja sama ini berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp360 juta per tahun bagi PUDAM Tirta Lawu.
Hal ini dianggap kontraproduktif dengan tujuan awal pendirian BUMD, yang seharusnya meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami sangat menyayangkan jika potensi pendapatan sebesar itu hilang begitu saja. BUMD seharusnya menjadi ujung tombak dalam optimalisasi aset daerah, bukan malah merugi,” tegas Bagus.
Kepemilikan Sumber Air Dipertanyakan
DPRD Karanganyar juga mempertanyakan kepemilikan legal atas mata air Gumeng, yang secara geografis berada di wilayah Karanganyar, namun diklaim dikelola oleh PDAM Tirto Nagoro Sragen.
“Bagaimana bisa sumber air di Karanganyar justru dikendalikan oleh pihak dari luar daerah?” tanya Bagus.
Sebagai Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus menilai semestinya kontribusi PDAM Sragen kepada PUDAM Karanganyar meningkat, bukan justru turun.
PUDAM Tirta Lawu: Penyesuaian Sesuai Regulasi
Direktur PUDAM Tirta Lawu, Prihanto, menegaskan bahwa penurunan setoran tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam aturan itu, pengelolaan sumber daya air yang masuk dalam jaringan transmisi harus mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa lahan pengelolaan mata air tersebut telah bersertifikat atas nama PDAM Tirto Nagoro Sragen.
“Sebagai pemilik sertifikat, mereka wajib membayar retribusi ke pusat dan memberikan kompensasi kepada kami. Nilai kompensasi yang disepakati adalah Rp20 juta per bulan,” jelasnya.
Meski ada penurunan pendapatan, Prihanto memastikan distribusi air tetap berjalan lancar dan tidak akan berdampak pada pelanggan di wilayah Jenawi maupun Sragen.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah mencari peluang lain untuk meningkatkan pendapatan, seperti melalui pemasangan sambungan baru.
Langkah Transparansi untuk Kepentingan Publik
Meski penjelasan telah disampaikan, DPRD Karanganyar tetap akan memanggil kedua BUMD untuk menggali informasi lebih dalam. Langkah ini dianggap penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Karanganyar.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kerja sama pengelolaan air tidak merugikan daerah, dan justru memberikan manfaat maksimal bagi warga setempat.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.