SOLO, HARIANKOTA.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi meminta warga tidak lagi dikenai tarif parkir saat mengakses layanan di kantor pemerintahan. Kebijakan parkir gratis itu ditujukan untuk kantor kecamatan, kelurahan dan puskesmas di Kota Solo.
Respati menyampaikan hal tersebut setelah melihat langsung adanya pungutan parkir kepada warga yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, biaya parkir tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan publik.
“Untuk setiap kantor kecamatan, setiap kantor puskesmas dan kelurahan apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di kecamatan, pelayanan publik, parkir yang ada di puskesmas digratiskan,” kata Respati.
Meski parkir digratiskan, Respati memastikan keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan untuk mengatur kendaraan. Pemerintah akan menyiapkan skema penghasilan bagi mereka sehingga tidak kehilangan pekerjaan.
“Nanti berlaku di puskesmas-puskesmas, kantor kecamatan dan kelurahan. Karena saya juga dengar, puskesmas masih ada masyarakat yang dikenakan tarif parkir,” ujarnya.
Respati menegaskan, tidak boleh ada pungutan tarif parkir di area pelayanan publik, khususnya kantor kecamatan, kelurahan dan puskesmas.
Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengakses layanan pemerintahan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.