SOLO, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memperkuat pengawasan sekaligus penegakan aturan pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran Satgas Res-Q atau Revenue Enforcement Squad di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (12/7/2026).
Satgas Res-Q diluncurkan Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani. Satuan tugas ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Solo mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Astrid menegaskan, PAD memiliki peran penting dalam menopang pembangunan Kota Solo. Pendapatan yang dihimpun dari pajak dan retribusi daerah selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Dana tersebut juga mendukung sektor pendidikan, kesehatan, kebersihan, penataan kota hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam membangun Kota Surakarta,” ujar Astrid.
Pembentukan Satgas Res-Q melibatkan sinergi Pemkot Surakarta, Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Kolaborasi lintas lembaga itu diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah melalui penegakan hukum secara terintegrasi.
Menurut Astrid, kehadiran Satgas Res-Q tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Satgas justru diharapkan membangun budaya kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Selain itu, penegakan aturan dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin perlakuan adil bagi seluruh wajib pajak serta wajib retribusi.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan karena telah patuh, sementara pihak lain mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas, Satgas Res-Q diminta mengutamakan pendekatan profesional, humanis, persuasif dan edukatif. Langkah penindakan ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah proses pembinaan dan sosialisasi dilakukan.
Wajib pajak maupun wajib retribusi juga akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Astrid turut mengingatkan seluruh personel Satgas Res-Q agar menjaga integritas, objektivitas dan akuntabilitas dalam bertugas. Penyalahgunaan kewenangan harus dihindari dalam setiap proses pengawasan maupun penegakan aturan.
“Kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Surakarta, kami mengajak untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak dan taat retribusi. Kepatuhan kita hari ini adalah investasi bagi kemajuan Kota Surakarta di masa depan,” katanya.
Melalui Satgas Res-Q, Pemkot Surakarta berharap pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan serta memperluas manfaatnya bagi warga Kota Solo.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.