KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Masyarakat Kecamatan Jaten yang belum sempat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini memiliki alternatif yang lebih praktis.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar kembali menghadirkan layanan Mobil Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026, sehingga warga cukup mendatangi titik pelayanan terdekat tanpa harus mengantre di kantor BKD.
Layanan jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya BKD Karanganyar mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Hari ini, Mobil Keliling PBB dijadwalkan singgah di dua desa di Kecamatan Jaten. Pelayanan pertama berlangsung di Desa Jati mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Setelah itu, petugas melanjutkan pelayanan di Desa Suruhkalang pada pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Tidak hanya melayani pembayaran PBB-P2, petugas BKD juga membuka layanan konsultasi. Warga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan berbagai persoalan administrasi maupun informasi seputar pajak daerah.
Agar proses pembayaran berjalan lebih cepat, masyarakat diimbau membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun sebelumnya.
Jika dibutuhkan, dokumen pendukung lainnya juga sebaiknya disiapkan untuk memperlancar proses verifikasi.
Program Mobil Keliling PBB selama ini menjadi salah satu layanan yang rutin digelar BKD Karanganyar. Kehadiran mobil pelayanan di tingkat desa dinilai mampu memangkas waktu perjalanan warga sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Dengan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pembayaran PBB terus meningkat.
Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karanganyar.
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan tersebut, BKD mengingatkan agar datang sesuai jadwal di masing-masing lokasi sehingga pelayanan dapat berlangsung tertib dan seluruh wajib pajak dapat terlayani.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.