KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya 22 lokasi berbeda di Karanganyar, Sragen, Surakarta, Boyolali, hingga Sukoharjo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor milik warga di Dukuh Tuban Kidul, Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di teras rumah pada 1 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Srikadiyono, mengatakan Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan. Tersangka berinisial TW alias Klowor (43) kemudian ditangkap di kawasan Terminal Tirtonadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri sepeda motor Honda Supra Fit di wilayah Kalioso, Gondangrejo. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual melalui rekannya berinisial A alias Tiwul kepada seorang penadah di wilayah Klaten,” ujar Wikan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya menangani kasus pencurian di Gondangrejo, tetapi juga mendalami pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana serupa di berbagai daerah.
“Selain kasus di Gondangrejo, kami juga mendalami pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana serupa di sejumlah daerah,” katanya.
Dari pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka. Kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, telepon genggam, hingga burung peliharaan di wilayah Karanganyar, Sragen, Surakarta, Boyolali, dan Sukoharjo.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi AD-6867-AT yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” pungkas Wikan.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.