Jateng Belum Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Masih Dikaji Bersama DPRD

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memberlakukan pajak kendaraan listrik. Kebijakan masih dikaji bersama DPRD sambil menunggu revisi perda pajak daerah.

chat_bubble_outline 0

SEMARANG, HARIANKOTA.COM — Rencana penerapan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah provinsi masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jawa Tengah.

“Belum diterapkan. Nanti akan kita kaji bersama DPRD,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, Pemprov Jawa Tengah tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 ini merupakan usulan dari Komisi C DPRD Jateng, yang bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Jateng, Wulan Purnamasari, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.

Menurutnya, revisi perda juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Meski sejumlah penyesuaian telah dimasukkan dalam rancangan awal, pembahasan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Beberapa sektor dinilai belum tergarap optimal, seperti layanan kesehatan. Salah satu yang disoroti adalah potensi retribusi dari Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam. Selain itu, sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga objek wisata yang berada di bawah kewenangan dinas terkait juga perlu diselaraskan dalam regulasi baru.

Komisi C menilai, rancangan perda tersebut masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam penguatan objek retribusi potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi aset daerah.

“Pembahasan perlu dilanjutkan secara lebih komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar adaptif dan sesuai kebutuhan daerah,” kata Wulan.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya