LP3HI Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Penanganan Kasus Masjid Agung Madaniyah

LP3HI kembali mengajukan praperadilan di PN Karanganyar

chat_bubble_outline 0
Arif Sahudi dari LP3HI kembali mengajukan praperadilan di PN Karanganyar

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM  — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karanganyar.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejaksaan dinilai belum menunjukkan progres penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Praperadilan ini merupakan pengajuan kedua setelah gugatan sebelumnya ditolak majelis hakim. Sidang perdana kembali digelar pada Senin (19/1/2026) dengan Boyamin Saiman bersama tim bertindak sebagai kuasa hukum LP3HI.

Dalam permohonannya, LP3HI menempatkan Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai pihak termohon.

Penggugat dari LP3HI, Arif Sahudi, menyebut langkah hukum ini ditempuh karena belum adanya kepastian hukum terhadap pihak yang dianggap berperan penting dalam proyek pembangunan masjid tersebut, termasuk mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono.

“Perkara ini sudah lama berjalan, namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Kami menilai ini sebagai bentuk stagnasi penegakan hukum,” kata Arif usai persidangan.

LP3HI juga menyoroti ketidakhadiran Juliyatmono dalam sejumlah agenda persidangan sebagai saksi. Menurut Arif, sikap tersebut berpotensi melemahkan wibawa proses peradilan.

“Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Selain menempuh jalur praperadilan, LP3HI bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan ke Majelis Kode Etik DPR RI. Meminta agar yang bersangkutan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, diperiksa terkait alasan ketidakhadirannya dalam panggilan hukum.

Dalam gugatan tersebut, LP3HI turut menguji penerapan Pasal 158 undang-undang terbaru, yang memberi ruang penilaian bahwa perkara yang dibiarkan berlarut-larut dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan.

“Alasan kejaksaan selama ini menunggu konsistensi keterangan saksi. Padahal, keterangan saksi di persidangan tidak berubah. Itu yang kami uji melalui praperadilan,” jelas Arif.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja. Agenda lanjutan pada Selasa (20/1/2026) adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Karanganyar belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

22 jam yang lalu