KARANGANYAR,.HARIANKOTA.COM – Satu per satu aset bernilai tinggi milik mantan pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Agung Sutrisno, resmi berpindah tangan ke negara.
Langkah hukum ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Agung, sehingga vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu aset yang disita adalah rumah dua lantai bergaya modern-minimalis yang berdiri megah di Jalan Badak I, Karanganyar.
Proses pengosongan hunian itu berlangsung selama dua hari sejak Rabu (9/10/2025) dengan pengawasan ketat dari tim Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Ada dua truk besar datang untuk mengangkut semua isi rumah. Dari lemari, meja makan, sampai tempat tidur ikut dibawa,” ungkap Sukemi (74), warga sekitar, saat ditemui Minggu (12/10/2025).
Menurut warga, rumah tersebut sudah lama kosong sejak awal Agustus. Istri dan anak Agung diketahui pindah ke Yogyakarta beberapa pekan sebelum penyitaan berlangsung.
Hunian seluas 242 meter persegi itu dikenal masyarakat sekitar karena tampilannya yang mewah dengan ornamen Jawa klasik, lantai marmer, dan halaman luas. Rumah tersebut tercatat atas nama Dessyorita, istri kedua Agung. Di pagar depan kini terpasang papan penyitaan Kejaksaan Negeri Karanganyar, lengkap dengan garis segel merah bertuliskan “Kejaksaan”.
Berdasarkan data, penyitaan rumah dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smg tertanggal 24 September 2024.
“Dulu rumah itu dibeli sekitar tahun 2022 dengan harga hampir Rp500 juta, lalu direnovasi total pada 2023. Sekarang nilainya bisa miliaran,” tambah Sukemi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa kasasi Agung Sutrisno telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Putusannya sudah turun. Dengan ditolaknya kasasi, maka vonis delapan tahun penjara dari Pengadilan Tinggi otomatis berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain pidana badan, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar kepada negara. Jika tidak mampu melunasinya, seluruh aset miliknya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bila hasil lelang masih belum mencukupi, maka ia akan dijatuhi pidana tambahan dua tahun penjara.
Sejauh ini, kejaksaan telah berhasil mengamankan sejumlah aset Agung, di antaranya sebuah rumah mewah, lima unit mobil, perhiasan, tas bermerek, dan uang tunai. Dari total kewajiban Rp5,2 miliar, baru sekitar Rp400 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening Bumdes Berjo.
“Seluruh dana yang berhasil diamankan langsung kami setorkan untuk menutup kerugian negara,” jelas Hartanto.
Ia menambahkan bahwa setelah proses eksekusi pidana badan rampung, pelelangan aset akan menjadi prioritas utama.
“Kami menargetkan penyitaan dan pelelangan selesai sebelum akhir tahun ini,” tegasnya.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.