Total Rp205 Juta Dikembalikan, Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Tetap Berlanjut

Kejari Karanganyar menerima titipan Rp100 juta dari tersangka korupsi Masjid Agung. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp205 juta, kasus tetap berlanjut

chat_bubble_outline 0
Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar (Kemeja Putih) kembalikan dana pada pihak Kejaksaan Negeri (Foto: Ist)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menerima penitipan dana pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta dari salah satu tersangka berinisial S, Rabu (17/9/2025).

Uang tersebut langsung dimasukkan ke rekening penampungan khusus milik kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan bahwa setoran itu murni untuk pemulihan kerugian negara. Ia menekankan pengembalian uang tidak otomatis membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

“Penyidikan tetap berjalan. Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana,” ujar Bonar melalui keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).

Langkah ini bukan yang pertama dilakukan S. Pada Agustus lalu, ia telah menyetorkan Rp105 juta ke kas negara.

Jika ditotal, dana yang dikembalikan mencapai Rp205 juta. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh dibandingkan nilai kerugian negara yang ditemukan auditor, yakni sekitar Rp12 miliar.

Kasus dugaan korupsi proyek bernilai besar yang berlangsung pada 2020–2021 itu menyeret lima orang tersangka. Selain S, ada empat pihak swasta lain yang berperan dalam pembiayaan hingga pelaksanaan teknis proyek.

Mereka adalah TAC selaku investor, A selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, AA mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, serta AH yang menjabat Direktur Cabang PT MAM Energindo Jawa Tengah dan DIY.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru terkait aliran dana maupun pihak yang turut terlibat.

Perkara ini diproses berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya