Warga Bali Catat! SIM Keliling Hari Ini Layani Perpanjangan SIM A dan C di 5 Kabupaten

SIM Keliling Bali hari ini Selasa melayani perpanjangan SIM A dan C di 5 kabupaten. Cek jadwal, lokasi, biaya resmi, dan syarat lengkapnya di sini

chat_bubble_outline 0
Pajak Kendaraan
Jadwal Samsat Keliling (Foto: Ist)

DENPASAR, HARIANKOTA. COM – Layanan SIM Keliling Bali hari ini, Selasa (20/1), kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lima kabupaten.

Program layanan publik ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Adapun wilayah yang terlayani meliputi Badung, Klungkung, Karangasem, Jembrana, dan Tabanan. Warga diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean, mengingat layanan SIM Keliling memiliki kuota harian.

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini

Berikut lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di masing-masing kabupaten:

Kabupaten Badung

Damkar Dalung (timur Pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung
Pukul 08.30 WITA – selesai

Kabupaten Klungkung

Depan Kantor Bupati Klungkung
Pukul 09.00 – 12.00 WITA
Kabupaten Karangasem
Pasar Sinduwati, Sidemen
Pukul 09.00 – 12.00 WITA

Kabupaten Jembrana

Kantor Desa Penyaringan
Pukul 08.00 WITA – selesai

Kabupaten Tabanan

Astra Motor Grogak, Tabanan
Pukul 08.00 WITA – selesai

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi layanan, yakni:

Tes kesehatan: Rp35.000
Tes psikologi: Rp60.000

Biaya dapat berbeda apabila pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan di luar layanan SIM Keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta menyiapkan:

KTP elektronik dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Permohonan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas.

Polda Bali mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat, guna mengantisipasi perubahan jadwal yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat Bali semakin mudah dan cepat mengurus administrasi berkendara secara tertib dan aman.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya