DENPASAR, HARIANKOTA. COM – Layanan SIM Keliling Bali hari ini, Selasa (20/1), kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lima kabupaten.
Program layanan publik ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Adapun wilayah yang terlayani meliputi Badung, Klungkung, Karangasem, Jembrana, dan Tabanan. Warga diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean, mengingat layanan SIM Keliling memiliki kuota harian.
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini
Berikut lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di masing-masing kabupaten:
Kabupaten Badung
Damkar Dalung (timur Pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung
Pukul 08.30 WITA – selesai
Kabupaten Klungkung
Depan Kantor Bupati Klungkung
Pukul 09.00 – 12.00 WITA
Kabupaten Karangasem
Pasar Sinduwati, Sidemen
Pukul 09.00 – 12.00 WITA
Kabupaten Jembrana
Kantor Desa Penyaringan
Pukul 08.00 WITA – selesai
Kabupaten Tabanan
Astra Motor Grogak, Tabanan
Pukul 08.00 WITA – selesai
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi layanan, yakni:
Tes kesehatan: Rp35.000
Tes psikologi: Rp60.000
Biaya dapat berbeda apabila pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan di luar layanan SIM Keliling.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta menyiapkan:
KTP elektronik dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Permohonan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas.
Polda Bali mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat, guna mengantisipasi perubahan jadwal yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat Bali semakin mudah dan cepat mengurus administrasi berkendara secara tertib dan aman.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.