Tiga Pengguna Narkoba Diamankan Polres Sukoharjo di Lokasi Berbeda

16 Maret 2023, 15:33 WIB

Dok/Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, HARIANKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo amankan tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda.

Satu pelaku WKM (22) warga Joho, Mojolaban diamankan Sabtu (11/3/2023) pukul 04.00 WIN di Kos Desa Joho, Kecamatan Mojolaban.
Sementara AS (44) warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, dan perempuan berinisial SR (19) warga Kerjo, karanganyar diamankan di Mojolaban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebut penangkapan ketiganya dilakukan di dua lokasi terpisah. Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Whatsapps Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di Call Center Polri 110.

“Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Whatsapps Lapor Pak Kapolres,” jelasnya.

Petugas langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan di daerah TKP Mojolaban tersebut.
Saat itu petugas melihat ada seseorang yang gerak-gerik nya mencurigakan.

Saat petugas bertanya dan melakukan penggeledahan ternyata terdapat tas warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.

“Setelah diinterogasi WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS,” lanjut Kapolres.

Sementara saat pemeriksaan dari tangan AS ditemukan 6 paket gulungan isolasi warna coklat yang terdapat masing-masing plastik berisi sabu-sabu seberat 3,30 gram. Juga uang tunai sebesar Rp 350.000. Sedangkan dari SR adalah sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

“Mereka akan dijerat dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini