Tiga ASN di Karanganyar yang Terlibat Politik Praktis Diberi Sanksi Moral

Tiga ASN di Karanganyar yang diduga terlibat politik praktis diberi sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara

chat_bubble_outline 0
Tiga ASN
Tiga ASN Karanganyar yang diduga terlibat politik praktis menerima sanksi moral (Foto: Bawaslu Karanganyar)

Ketiganya merupakan tenaga pendidik yang bertugas di Kecamatan Jenawi.

Masih dalam suratnya, KASN menyebut bila pemberian sanksi itu sesuai ketentuan PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS kepada PNS.

“Tindak lanjut dari rekomendasi ini, dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan ke KASN paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi,” kata Nuning.

Jika tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK oleh BKN.

Sehingga akan menjadi catatan rekam jejak, yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN.

Nuning menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemprov Jateng maupun Pemkab Karanganyar untuk tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

“Bawaslu juga mengimbau, pada seluruh ASN, agar tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kejadian ini menjadi warning, agar ke depan tidak terulang kembali,”jelasnya. ***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya