KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Tiga ASN di Karanganyar yang diduga terlibat politik praktis diberi sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, KASN menyerahkan sepenuhnya pada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi pada tiga ASN tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan bila pihak Bawaslu telah mendapatkan tembusan dari KASN melalui surat elektronik pada Jumat (31/3/2023).
“Atas rekomendasi KASN, tiga ASN yang terlibat fasilitasi verifikasi faktual bakal calon DPD RI atas nama Muhdi, diberikan sanksi moral. Pemberian sanksi diserahkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian,”jelas Nuning, Selasa (4/3/2023).
HS dan AS, dua ASN yang berstatus pegawai Pemprov Jateng diserahkan pada Gubernur Jawa Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemprov Jateng untuk pemberian sanksi.
Sedang satu ASN yang berstatus pegawai Pemkab Karanganyar yakni WW, sanksinya diserahkan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten.
Follow Berita Hariankota di Google News