Terkait kasus honore Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar yang membuat konten dukungan paslon Prabowo Gibran di akun instagramnnya telah terbukti melanggar. Namun karena status terlapor itu hanyalah honorer dan bukan ASN, maka keputusannya diserahkan pada Dishub.
“Untuk sanksi diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, dalam hal ini Kepala Dishub,”terangnya. ***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.