Sidang Pleno Bawaslu Karanganyar Putuskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Mantan Camat Jaten Terpenuhi

Sidang Pleno lima komisioner Bawaslu Karanganyar memutuskan unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Camat Jaten Teguh Haryono di grup whatsapp perangkat desa se Kecamatan Jaten terpenuhi

chat_bubble_outline 0
Bawaslu Karanganyar
Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto (Foto: Alifian/Hariankota)

Terkait kasus honore Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar yang membuat konten dukungan paslon Prabowo Gibran di akun instagramnnya telah terbukti melanggar. Namun karena status terlapor itu hanyalah honorer dan bukan ASN, maka keputusannya diserahkan pada Dishub.

 “Untuk sanksi diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, dalam hal ini Kepala Dishub,”terangnya. ***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya