KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Selasa (6/1/2025).
Pada agenda tersebut, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi sebagai bagian dari rangkaian proses pembuktian yang tengah berjalan.
Dalam tahap ini, majelis hakim menjadwalkan kehadiran sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan proyek pembangunan masjid.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mencermati perkembangan perkara tersebut. Organisasi pemantau antikorupsi ini berharap seluruh saksi yang telah dijadwalkan dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses persidangan dapat berjalan secara tertib dan transparan.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Menurutnya, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuktian yang sedang dilakukan di persidangan.
“Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Boyamin dalam rilisnya, Selasa (6/1/2026).
Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sendiri merupakan salah satu program strategis daerah yang dirancang sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Pembangunan masjid ini menggunakan anggaran pemerintah daerah dan dikerjakan melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.
Seiring berjalannya proyek, muncul sejumlah persoalan yang kemudian berujung pada proses hukum. Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka berasal dari unsur pelaksana proyek, pihak swasta, hingga pejabat yang terkait dengan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga menguraikan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proyek pembangunan masjid tersebut. Uraian tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan secara bertahap dalam persidangan lanjutan.
Selain pemeriksaan saksi, majelis hakim juga menjadwalkan agenda lanjutan untuk mencermati keterangan para terdakwa serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Seluruh rangkaian persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.