SOLO, HARIANKOTA.COM – Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Lokananta, Solo, akhirnya terbongkar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyita 193 kemasan cup minuman beralkohol dari outlet Ruang Bahagia setelah melakukan penyelidikan tertutup selama sepekan.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu (19/7/2026). Outlet tersebut diketahui hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A, namun diduga memperjualbelikan minuman golongan B dan C tanpa izin resmi.
Menurut Didik, dugaan pelanggaran kembali mencuat setelah terjadi perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Menindaklanjuti kejadian itu, petugas melakukan pengumpulan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal.
“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang mengacu pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” ujar Didik.
Berbekal bukti berupa rekaman video dan hasil transaksi pembelian, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan berbagai minuman beralkohol yang telah dikemas ulang ke dalam cup siap jual.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta. Didik memastikan jenis, merek, dan jumlah barang telah dikonfirmasi kepada pemilik maupun penanggung jawab outlet.
“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menutup sementara tempat usaha tersebut. Pengelola juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usaha selama masa penutupan dan telah menandatangani surat pernyataan. Jika nekat beroperasi kembali sebelum mengantongi izin, petugas akan melakukan penutupan paksa hingga penyegelan.
Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Selain persoalan perizinan, Satpol PP juga menilai lokasi penjualan tidak sesuai karena berada di area yang menyatu dengan sejumlah tenant makanan dan minuman serta berdekatan dengan lapangan dan tribun yang kerap digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta untuk memastikan seluruh penyewa mematuhi ketentuan perizinan serta menjaga fungsi kawasan tetap aman dan tertib.
Respati: Tak Ada Toleransi untuk Miras Ilegal
Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Solo tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Respati.
Ia menambahkan, pemerintah tetap mendukung berkembangnya ruang kreatif dan dunia usaha di Kota Solo. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan keamanan lingkungan.
“Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.