KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar kembali menjadi sorotan.
Komisi A DPRD Karanganyar mengingatkan agar tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku, guna mencegah potensi kecurangan yang bisa merusak kepercayaan publik.
Sekretaris Komisi A, Suyono, menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga integritas selama proses pengisian jabatan seperti Kepala Dusun (Kadus) maupun kepala seksi di masing-masing desa. Menurutnya, seleksi yang bersih akan menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
“Setiap proses seleksi harus akuntabel dan transparan. Ini penting agar masyarakat merasa bahwa pengangkatan perangkat desa berjalan adil dan tidak disusupi praktik curang,” ujar Suyono saat ditemui awak media pada Senin (28/4/2025).
Suyono mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam salah satu proses seleksi yang berlangsung di Universitas Islam Batik (Uniba).
Dalam pengamatan langsung, hanya satu dari dua peserta yang dinyatakan lolos, padahal seharusnya setidaknya dua peserta memenuhi passing grade sesuai aturan.
“Kalau mengacu pada Perbup No 81 Tahun 2022, proses seleksi harus menghasilkan minimal dua nama untuk diajukan kepada camat. Kami melihat ada ketidaksesuaian dan ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Komisi A juga mengingatkan potensi penyimpangan seperti manipulasi skor, praktik KKN, hingga jual beli jabatan yang bisa terjadi jika proses tidak dikawal ketat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong proses seleksi diulang bahkan membawa kasusnya ke ranah hukum. Ini sekaligus mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi hingga ke level desa,” ujarnya menegaskan.
Langkah tegas Komisi A ini menjadi sinyal kuat bahwa proses seleksi perangkat desa tak bisa dilakukan sembarangan.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjamin hasil seleksi mencerminkan profesionalisme dan keadilan.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.