KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar secara resmi menetapkan 45 anggota DPRD terpilih 2024-2029, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor Sekretariat KPU, Kamis (2/5/2024).
Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Daryono dan anggota komisioner lainnya. juga dihadiri seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu dan Bawaslu.
Dari pihak eksekutif dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Karanganyar Yopy Eko Jati Wibowo.
Pantauan HARIANKOTA.COM, penetapan caleg terpilih Karanganyar diawali dengan penetapan jumlah kursi DPRD setiap parpol di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Selanjutnya, membagi suara sah parpol dengan bilangan pembagi satu diikuti pembagi angka ganjil berikutnya atau menggunakan metode Sainte Lague.
Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan penetapan Caleg DPRD Karanganyar terpilih ini berdasarkan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Ia menjelaskan dari penetapan jumlah kursi, dilanjutkan dengan perhitungan caleg DPRD Karanganyar terpilih berdasarkan hasil suara terbanyak.
“Dari metode itu, KPU menetapkan caleg terpilih tersebut,” jelas Daryono.
Dalam rapat pleno, Daryono pun menjelaskan, pihaknya telah menerima dua surat pengunsuran diri dari kedua Parpol. Kedua parpol yang mengajukan surat pengunduran itu berasal dari PKB dan PDIP.
PKB mengajukan surat pengunduran diri atas nama Sulaiman Rosod, Caleg dari Dapil 3. Kemudian satu surat dari PDIP yang berisi surat pengunduran diri ketiga Calegnya.
Ketiga Caleg PDIP yang mengundurkan diri atas nama Suprapto Koting dan Anton Sugiyanto dari Dapil I dan Suyanto Dapil V. Sedangkan caleg PKB atas nama Sulaiman Rosyid dari Dapil 3.
“Tahap selanjutnya kami akan mengklarifikasi pada parpol yang mengajukan surat pengunduran diri calegnya. Karena ini perserta pemilu adalah parpol, maka kami hanya akan mengklarifikasikannya pada parpol bukan pada calegnya, ” ujarnya.
Dari klarifikasi itu, ungkap Daryono selanjutnya dituangkan dalam berita acara terpilih. Kemudian KPU akan menetapkan caleg terpilih dalam surat keputusan (SK).
Berikut 45 Anggota DPRD Karanganyar terpilih Periode 2023 hingga 2029.
I. Daerah Pemilihan 1 (Karanganyar, Matesih, Mojogedang)
- Dewi Wulansari dengan jumlah 6.286 suara dari Partai Kebangkitan Bangsa
- Latri Listiyowati
dengan jumlah 12.821 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - Boby Aditia Putra dengan jumlah 11.892 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Bambang Sutrisno dengan jumlah 5.213 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Suprapto dengan jumlah 4.075 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Anung Marwoko dengan jumlah 14.597 suara dari Partai Golongan Karya
- Arif Tri Wahyudi dengan jumlah suara 6.556 suara dari Partai Golongan Karya
- Tri Hanggo Koesbiantoro dengan jumlah 6.145 dari Partai Golongan Karya
- Syirajudin Akhmad dengan jumlah 2.460 suara dari Partai Keadilan Sejahtera
- Muhammad Mubarok dengan jumlah 4.685 suara dari Partai Demokrat
Follow Berita Hariankota di Google News