KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Persoalan pengelolaan sampah di tingkat desa masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Meski upaya penanganan terus digencarkan, keterbatasan lahan dan aturan tata ruang membuat langkah tersebut tak semudah yang dibayangkan.
Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Sartono, menilai desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengajak pemerintah desa untuk memproses sampah langsung dari sumbernya guna mengurangi beban Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah idealnya punya fasilitas pengolahan sampah sendiri. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos di desa, sedangkan yang non-organik baru diangkut DLH,” jelas Sartono, Selasa (11/8/2025).
Namun, ia mengakui belum mengetahui secara pasti apakah koordinasi resmi dari DLH ke pemerintah desa sudah berjalan efektif.
Ia juga menyoroti kasus di Desa Njedes yang sempat diprotes warga karena TPS berada di perbatasan dengan Desa Brujul. Rencana relokasi terhambat karena status lahan berada di zona hijau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi, menegaskan masalah ini bukan hanya persoalan teknis lapangan.
Menurutnya, sebagian besar wilayah menghadapi kendala serupa: lokasi potensial sering kali berstatus lahan hijau, lahan pertanian produktif, sempadan sungai, atau terlalu dekat dengan pemukiman.
“Kita butuh master plan persampahan yang komprehensif dan berkelanjutan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus menjadi dasar agar lokasi pengelolaan sesuai aturan dan tetap menjaga ekosistem,” ujarnya.
Asihno menjelaskan, penyusunan master plan memerlukan waktu panjang dan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian terkait. Aturan pengelolaan sampah, kata dia, kerap bersinggungan dengan regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Ia menambahkan, solusi persampahan harus menggabungkan pendekatan spasial—seperti pemetaan lokasi dan zonasi—dengan pendekatan non-spasial, mencakup aspek sosial, budaya, ekonomi, dan pendanaan.
“Kalau semua area dibatasi aturan—tidak boleh di lahan hijau, lahan pangan, sempadan sungai, atau dekat pemukiman—lalu di mana kita bisa membangun? Ini yang harus dicari jawabannya,” tutur Asihno.
Pemkab Karanganyar kini menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. DPRD berharap, keputusan yang diambil nantinya bukan hanya patuh pada aturan administratif, tetapi juga ramah lingkungan, minim dampak sosial, dan dapat menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di masa depan.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.