Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Sabu 150 Gram di Jaten, Dua Kurir Diamankan

Polres Karanganyar mengungkap kasus sabu seberat 150,11 gram di Kecamatan Jaten. Dua tersangka berinisial JD dan RR diamankan sebagai kurir narkoba.

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150,11 gram di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JD dan RR yang merupakan warga Mojolaban, Sukoharjo.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada 28 April 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (13/5/2026).

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda sampaikan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkoba. Mereka mengambil paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian dikirimkan kembali ke alamat yang telah ditentukan.

“Modus operandi para tersangka yakni mengambil barang berupa sabu di suatu alamat, kemudian dikirimkan kembali ke alamat yang sudah ditentukan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 150,11 gram dari tangan kedua tersangka. Saat ini, Satresnarkoba Polres Karanganyar masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan 150 gram ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, JD dan RR dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya