Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Cheat Mobile Legends, Pelaku Raup Ratusan Juta

Direktorat Siber Polda Jateng bongkar dugaan jual beli cheat Mobile Legends, pelaku raup ratusan juta, pengembang alami kerugian lebih dari Rp2,5 miliar

chat_bubble_outline 0
Polisi bongkar dugaan cheat Mobile Legends, pelaku diamankan (Foto: Ilustrasi/HARIANKOTA)

SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Praktik curang di gim Mobile Legends: Bang Bang dibongkar aparat. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pembuatan dan penjualan software cheat ilegal yang beredar luas di platform digital, dengan keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 29 Agustus 2025, yang berawal dari pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik dan pengembang gim tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.

“Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time. Ini jelas merusak integritas sistem dan ekosistem permainan,” tegas Himawan, Selasa (14/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber (cyber patrol), dilanjutkan dengan profiling serta pendalaman digital forensik. Dari situ, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, diketahui cheat tersebut dibuat secara otodidak. Pelaku memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet, lalu memodifikasinya agar dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.

Produk ilegal ini dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000. Modus operandi pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller.

“Setelah transaksi dilakukan, pembeli diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan,” jelas Himawan.

Berdasarkan hasil investigasi pihak pelapor, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025. Selama periode tersebut, keuntungan pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang tidak sedikit. Berdasarkan estimasi internal sejak 2022, kerugian akibat maraknya peredaran cheat disebut telah menembus lebih dari Rp2,5 miliar.

Himawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja profesional jajaran Polda Jateng.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik cheat dalam gim bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga masuk ranah pidana dengan dampak kerugian besar bagi industri digital.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

2 hari yang lalu