Polda Jateng Bongkar Dugaan Markas Scam Kripto Internasional Berkedok Kantor Konsultan di Solo Baru

Polda Jateng membongkar dugaan markas scam kripto internasional berkedok kantor konsultan di Solo Baru, Sukoharjo. Polisi menangkap 38 tersangka dan menyita 117 barang bukti elektronik.

chat_bubble_outline 0
Polda Jateng Bongkar Kantor Berkedok Konsultan di Solo Baru yang Jadi Sarang Scam Kripto Global

SUKOHARJO, HARIANKOTA.COM – Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penipuan investasi kripto internasional yang beroperasi dari sebuah kantor berkedok perusahaan konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 38 orang dan menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi scam lintas negara.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan proses penggeledahan berlangsung hampir sembilan jam karena penyidik memeriksa seluruh perangkat yang ada di lokasi.

“Penggeledahan hari ini kurang lebih sembilan jam dari jam 10 pagi,” kata Himawan, Senin (25/5/2026).

Sebanyak 117 barang bukti diamankan dalam operasi tersebut. Barang yang disita meliputi CPU komputer, monitor, perangkat komunikasi, hingga perlengkapan pendukung aktivitas kejahatan siber.

“Yang disita kurang lebih 117 item, baik barang bukti elektronik ada CPU, monitor, kemudian barang-barang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Lima tersangka turut dibawa ke lokasi saat penggeledahan untuk menunjukkan sistem kerja dan alat yang digunakan selama menjalankan penipuan online itu. Proses penggeledahan juga disaksikan aparat lingkungan setempat.

Menurut hasil penyelidikan sementara, sindikat memakai identitas perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan sebagai tameng operasional. Dari balik aktivitas kantor formal, para pelaku menjalankan penipuan investasi kripto dengan target utama warga Amerika Serikat.

Modus yang digunakan dikenal sebagai “pig butchering”, yakni pendekatan emosional kepada calon korban melalui media sosial, aplikasi chat, hingga platform kencan online. Setelah korban merasa dekat dan percaya, mereka diarahkan masuk ke platform trading palsu yang telah dimanipulasi agar tampak menguntungkan.

Korban kemudian terus diminta menyetor uang dengan iming-iming profit besar, padahal seluruh dana masuk ke jaringan pelaku.

Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak Juli 2025 sampai Mei 2026. Dari aksi itu, sindikat diperkirakan mengantongi keuntungan mencapai 2,3 juta dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga Indonesia, empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal. Aparat masih memburu kemungkinan adanya aktor lain yang terhubung dengan jaringan scam internasional tersebut.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya