Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Pasang Gigi Palsu

Gigi, salah satu bagian terpenting dari tubuh manusia yang berfungsi untuk mengunyah makanan sebelum masuk kedalam pencernaan

chat_bubble_outline 0
Gigi
Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS, termasuk pasang gigi palsu

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Gigi, salah satu bagian terpenting dari tubuh manusia yang berfungsi untuk mengunyah makanan sebelum masuk kedalam pencernaan.

Tak hanya untuk mengunyah, gigi juga berfungsi menunjang penampilan serta membangkitkan rasa percaya diri dalam pergaulan. Namun, meski bagian terpenting, acap kali kesehatan gigi terabaikan.

Padahal merawat kesehatan gigi tidak kalah penting dengan menjaga kesehatan organ tubuh lainnya.

Masih banyak orang ogah untuk melakukan perawatan gigi karena dinilai mahal. Padahal kini perawatan gigi dan mulut adalah salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut rangkumannya menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

  • Infeksi Gigi

Premedikasi bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.

  • Pasang Gigi Palsu

Pemasangan gigi palsu memang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.

Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.

  • Cabut Gigi Sulung

Gigi sulung atau gigi susu jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu.

Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahankan lengkung rahang.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya