Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar Diungkap, Omzet Fantastis Terbongkar

Polda Jateng mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non subsidi di Karanganyar. Omzet pelaku mencapai miliaran rupiah per bulan.

chat_bubble_outline 0
Ratusan tabung LPG diamankan aparat Polda Jawa Tengah dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung non subsidi di Kabupaten Karanganyar/Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Jumat (3/4/2026). Lokasi kejadian berada di wilayah Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up yang keluar masuk gudang sambil membawa tabung LPG. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.

Petugas juga menyita ratusan tabung gas dari lokasi kejadian, meliputi:

435 tabung LPG 3 kg

374 tabung LPG 12 kg

11 tabung LPG 50 kg

25 selang regulator modifikasi

Segel tabung dan alat timbangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Djoko Julianto menjelaskan, para pelaku menjalankan usaha ilegal tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi besar.

“Mereka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung per hari,” ujarnya.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika diakumulasikan, omzetnya bisa mencapai sekitar Rp1,08 miliar setiap bulan.

Selain merugikan negara dari sisi subsidi energi, tindakan ini juga dinilai berbahaya bagi masyarakat.

“Proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan. Selain itu, isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan konsumen,” tambah Djoko.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi gas subsidi di wilayahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

1 hari yang lalu