Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN, Pengawasan Kinerja Jadi Prioritas

Pemprov Jawa Tengah menyiapkan aturan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai April 2026. Sistem pengawasan dan kinerja menjadi fokus agar pelayanan publik tetap optimal.

chat_bubble_outline 0
Sekda Pemprov Jateng Sumarno/humas Pemprov Jateng


SEMARANG, HARIANKOTA.COM  — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan aturan terkait penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur pola kerja ASN di daerah.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov. Aturan tersebut akan mengacu pada kebijakan dari pemerintah pusat.

Rencananya, skema WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagaimana diatur dalam edaran Mendagri yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

“Pemilihan hari Jumat mempertimbangkan durasi kerja yang lebih singkat,” terangnya.

Menurut Sumarno, penerapan WFH di tingkat pemerintah daerah memiliki tantangan lebih besar dibandingkan kementerian atau lembaga.

Hal ini karena cakupan layanan di daerah lebih luas dan bersinggungan langsung dengan berbagai sektor pelayanan publik.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng saat ini fokus menyusun sistem pengawasan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH. Pengaturan tersebut mencakup pembagian tugas, mekanisme kontrol, hingga indikator capaian kerja.

Ia menegaskan, tidak semua layanan bisa menerapkan WFH. Pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti layanan umum, rumah sakit, dan Samsat, tetap harus berjalan secara tatap muka.

Selain itu, pejabat tinggi juga tidak diperkenankan mengikuti skema kerja dari rumah.

Dalam konsep yang disiapkan, ASN yang menjalankan WFH wajib bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang berbasis lokasi untuk memastikan kedisiplinan pegawai.

Pengawasan nantinya dilakukan melalui dua aspek utama, yaitu hasil kerja dan kedisiplinan. Kinerja akan dinilai dari output pekerjaan, sementara kehadiran dipantau melalui sistem presensi dan alat kontrol lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia mengingatkan agar penerapan kebijakan dilakukan secara selektif, terutama pada sektor yang tidak bisa digantikan oleh sistem digital.

Menurutnya, WFH memang dapat mendukung efisiensi energi, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya