PDIP Karanganyar Beda Sikap, Kekeuh Pakai Aturan Komandan Te Tetapkan Caleg Terpilih

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar beda sikap menyangkut Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan DPP PDIP tertanggal 17 April 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024

19 April 2024, 14:31 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar beda sikap menyangkut Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan DPP PDIP tertanggal 17 April 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu hanya mengatur permasalahan kode etik dan displin partai.

Karena itulah pihaknya tetap memakai aturan komandan te yang tertuang di peraturan partai (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024.

“Tak hanya di Karanganyar, untuk Jawa Tengah tetap memberlakukkan PP Nomor 1 tahun 2023 yang sudah menjadi kesepatan DPRD provinsi dan kabupaten dari Jawa Tengah,” papar Bagus di gedung DPRD Karanganyar pada Jumat (19/4/2024).

“Menyangkut peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 17 April 2024 itu hanya mengatur permasalahan kode etik dan displin partai, ” Imbuhnya.

Ia mengatakan pemberlakuan PP Nomer 1 Tahun 2023 di Jawa Tengah itu pun diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. Dalam PP DPD PDIP.

Aturan ini diberlakukan di kabupaten/kota yang mendapatkan 20 persen sampai dengan 50 persen kursi Pemilu 2019.

Sedangkan dua Kabupaten dan satu kota yaitu, Boyolali, Wonogiri dan Kota Solo tidak menerapkan PP Nomer 1 Tahun 2023 disebabkan hasil pemilu 2019 di dua Kabupaten dan satu kota itu lebih dari 50 persen. Sehingga ketiga daerah itu tidak menerapkan PP Nomer 1 Tahun 2023 untuk Calegnya.

“”Karena itu sudah aturan resmi DPD PDIP Jateng, DPC PDIP Karanganyar tetap gunakan regulasi PP 1 tahun 2023,” terangnya.

Sebelumnya DPP PDIP telah mengeluarkan peraturan Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan itu, khusunya huruf (b) disebutkan penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait