Tak hanya itu DPP PDIP juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antar caleg. Dimana potensi perselesihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.
Menyangkut jangka waktu pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024.
Dalam aturan itu khususnya di pasal 23 ayat (3) ditegaskan keputusan DPP merupakan hak ekslusif DPP Partai yang bersifat final dan mengikat.
Dalam pasal 25 disebutkan bahwa peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya.
DPP PDIP juga menginstruksikan kepada pimpinan partai selain untuk mensosialisasikan aturan resmi DPP PDIP agar seluruh kader partai mengetahui. ***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.