LP3HI Siap Gugat Lagi Kejari Karanganyar jika Juliyatmono Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Agung

Lembaga LP3HI menegaskan siap kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejari Karanganyar jika mantan Bupati Juliyatmono belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Boyamin Saiman menilai bukti yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat, sementara Kejari menyebut proses hukum masih berjalan sesuai prosedur

chat_bubble_outline 0
LP3HI Siap Gugat Lagi Kejari Karanganyar jika Juliyatmono Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Agung (Foto:HARIANKOTA)

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memastikan tidak akan berhenti menuntut kejelasan hukum terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan siap kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar apabila mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, rangkaian bukti yang muncul di persidangan menunjukkan indikasi kuat keterlibatan mantan kepala daerah tersebut.

Ia menyebutkan, mulai dari dokumen proyek hingga keterangan saksi, semuanya menggambarkan adanya campur tangan dalam proses awal pelelangan.

“Kami sudah paparkan semua bukti secara terang. Kalau perlu praperadilan sampai sepuluh kali pun akan kami tempuh, demi tegaknya hukum yang adil,” tegas Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025).

Dalam proses persidangan terungkap adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga disengaja untuk mengatur jalannya tender.

Pejabat yang sebelumnya bertugas di Balai Latihan Kerja disebut digeser ke posisi strategis di bagian pengadaan barang dan jasa agar lebih mudah mengendalikan proyek.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti fakta bahwa panitia lelang sempat merekomendasikan tender ulang, namun proses tersebut tidak pernah dijalankan.

Justru, hasil pemenang langsung diumumkan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan sebagai pemenang.

“Panitia tender sudah meminta lelang diulang, tapi anehnya permintaan itu diabaikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan integritas proses pengadaan,” ujarnya.

Boyamin menegaskan bahwa langkah hukum LP3HI bukan bentuk perlawanan terhadap Kejaksaan, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak tebang pilih.

“Kami mendukung Kejaksaan, tapi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau prosesnya lamban, kami akan terus dorong lewat jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan pihaknya tetap memproses perkara tersebut sesuai prosedur.

Ia menyebut draf dakwaan telah disiapkan, dan Kejari kini menunggu hasil sidang praperadilan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memastikan setiap tahap sesuai mekanisme hukum,” kata Hartanto.

Kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini mendapat perhatian luas karena melibatkan nama besar di pemerintahan daerah.

Publik kini menantikan putusan hakim yang diharapkan bisa menjadi titik terang dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Karanganyar.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya