KPK Resmi Tahan RAT, Mantan Pegawai Dirjen Pajak

3 April 2023, 22:00 WIB

Dok/ Humas KPK

JAKARTA, HARIANKOTA.COM – KPK resmi menahan mantan PNS Dirjen Pajak Kemenkeu berinisial RAT, tersangka gratifikasi dan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

KPK sebelumnya telah mengantongi alat bukti dalam penyelidikan dan juga bukti-bukti dalam penyidikan pengungkapan kasus pidana tersebut. Diantaranya dugaan gratifikasi diterima tersangka RAT dalam nominal mata uang Dollar Amerika Serikat (AS/US).

Menurut KPK, ditemukan bukti permulaan senilai US$90 ribu atau sekitar Rp1 miliar lebih, diduga diterima RAT sejak tahun 2011. Uang itu, penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana), saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan.

“Kami umumkan saudara RAT (mantan) PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Firli mengungkap RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak (WP). Itu, terkait pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di Bidang Perpajakan, pada tahun 2011. Kala itu menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di Kanwil DJP Jatim 1.

Hasil penelusuran ternyata RAT memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME, bergerak di Bidang Konsultasi Pembukuan dan Perpajakan.

“Jadi, RAT punya pekerjaan bergerak di Bidang Jasa Konsultasi Pembukaan dan Perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak,” papar Firli.

Tepatnya, kata dia, terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak.
Setiap wajib pajak terkait masalah itu, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME.

RAT dikenakan pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

“Yaitu, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait