KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan menyetorkan uang pengganti senilai Rp1,94 miliar ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dilaksanakan di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/2025). Didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Jaksa yang menangani kasus tersebut.
Kepala Kejari Karanganyar Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, menyampaikan, penyetoran uang pengganti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara
Perkara pertama terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 atas nama terpidana Purwati.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pidsus/TPK/2025/PN Semarang tanggal 30 Desember 2025, Purwati dijatuhi hukuman pidana badan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.753.000.000.
Dari jumlah tersebut, terpidana telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.715.000.000 yang sebelumnya dititipkan melalui rekening penampungan Kejari Karanganyar dan selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Terpidana telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.715.000.000 ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” jelas Kajari.
Perkara kedua menjerat terpidana Deni Susilo, dalam kasus tindak pidana korupsi penempatan dana PUD BPR Karanganyar pada BPRS Dana Mulia periode 2019–2022.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10452/K/Pidsus/2025 tanggal 3 Desember 2025 menguatkan putusan sebelumnya, yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp226.978.080.
“Terpidana Deni Susilo telah mengembalikan kerugian keuangan negara secara penuh sebesar Rp226.978.080, dan dana tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya oleh terpidana dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menegaskan, penyetoran uang pengganti ini bukan barang bukti, melainkan hasil eksekusi putusan pengadilan yang wajib dikembalikan ke negara.
“Selain pidana badan, para terpidana juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Karena putusannya sudah inkrah, maka kewajiban kami adalah melakukan penagihan dan menyetorkannya ke kas negara,” ujar Hartanto.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti seluruh perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.