KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Skandal keuangan yang mengguncang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kabupaten Karanganyar, akhirnya memasuki babak akhir. Dua tokoh kunci dalam kasus ini, Agung Sutrisno dan Margono, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Agung Sutrisno, yang diketahui menjadi aktor utama dalam penyimpangan dana, divonis enam tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,476 miliar. Sementara itu, Margono dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 258 juta.
Jaksa Penuntut Umum Hartanto menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses hukum yang panjang. “Aset milik Agung, seperti lima unit kendaraan, rumah pribadi di Karanganyar, uang tunai, serta perhiasan senilai Rp 500 juta, telah kami sita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Namun demikian, apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, Agung diwajibkan menutupi kekurangan tersebut. Jika tidak, ia akan menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Hartanto juga menyatakan apresiasinya terhadap pengakuan pengadilan atas unsur korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini. Namun, ia menyoroti bahwa kerugian negara pada 2019 sebesar Rp 1,4 miliar belum dimasukkan dalam putusan. Ia menduga Agung sudah terlibat dalam pengelolaan dana BUMDes sebelum resmi menjabat.
“Kami tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding,” tegasnya.
Kasus BUMDes Berjo ini menjadi peringatan penting soal pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Penyalahgunaan dana publik, apalagi yang seharusnya mendukung pembangunan desa, harus ditindak tegas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.