Kasus Kekerasan Seksual Anak di Klaten Terungkap, Polisi Amankan Sopir Truk

Polres Klaten mengamankan seorang sopir truk terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kemalang. Kasus terungkap setelah keluarga mengetahui korban tengah hamil.

chat_bubble_outline 0

KLATEN, HARIANKOTA.COM— Polres Klaten mengamankan seorang pria berinisial H (53), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, mengatakan perkara tersebut mulai terungkap ketika orang tua korban mengetahui kondisi anaknya yang tengah mengandung.

“Kasus ini diketahui setelah orang tua korban mengetahui kondisi korban yang sedang hamil, kemudian melaporkannya ke Polres Klaten pada 21 April 2026,” ujar Faruk saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali selama periode 2025 hingga 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Klaten dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menyebut tersangka memiliki hubungan cukup dekat dengan keluarga korban karena kerap berkomunikasi dengan ayah korban terkait aktivitas pengangkutan barang.

“Kedekatan itu diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban,” jelas Faruk.

Modus Pelaku Beri Uang Jajan kepada Korban

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka menggunakan bujuk rayu berupa pemberian uang jajan dan perhatian tertentu kepada korban.

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Klaten dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius mengingat korban masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya