KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Agung RI mulai mengencangkan pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) setelah muncul sorotan soal dugaan potongan bantuan hingga penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kejaksaan menegaskan bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu tidak boleh dijadikan ajang permainan oknum ataupun “jatah kelompok tertentu”.
Peringatan keras itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, usai pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Jawa Tengah di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).
“Kita ingin beasiswa itu benar-benar sampai kepada yang membutuhkan sesuai persyaratan, bukan karena kenalan baik,” tegas Reda.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat Kejaksaan terhadap dugaan praktik titipan penerima bantuan hingga pemotongan dana pendidikan yang selama ini masih sering dikeluhkan masyarakat.
Reda menegaskan bantuan pendidikan merupakan hak siswa penerima manfaat sehingga harus diterima penuh tanpa pengurangan dalam bentuk apa pun.
“Kita harapannya tidak boleh ada potongan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat menginginkan bantuan pendidikan benar-benar diterima masyarakat secara utuh hingga ke tingkat bawah.
“Kita berusaha supaya apa yang diinginkan pusat sampai ke bawah bisa diterima 100 persen,” ujarnya.
Isu dugaan potongan bantuan pendidikan sendiri selama ini kerap menjadi perhatian publik, mulai dari pungutan liar hingga dugaan pengondisian penerima bantuan di sejumlah daerah.
Kejaksaan juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan program bantuan pemerintah di lapangan.
Setiap laporan dipastikan akan langsung ditindaklanjuti.
“Sedikit pun laporan akan kita tindak lanjuti,” tegas Reda.
Pengawasan dilakukan dengan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memperkuat sistem pengawasan partisipatif di tingkat desa.
Tak hanya Program Indonesia Pintar, pengawasan juga menyasar program pemerintah lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola dana desa.
Program pengawasan terpadu tersebut sebelumnya mulai diterapkan di Jawa Timur dan kini diperluas ke Jawa Tengah sebelum dijalankan secara nasional.
Kejaksaan berharap pengawasan ketat dapat mempersempit ruang penyimpangan bantuan pemerintah sekaligus memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi.
“Harapannya program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan, bukan malah disalahgunakan,” pungkasnya.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.