JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Istana Negara segera mengklarifikasi pencabutan kartu pers wartawan CNN Indonesia.
Peristiwa ini terjadi setelah jurnalis tersebut melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.
PWI menilai langkah pencabutan kartu liputan itu tidak hanya persoalan teknis, tetapi berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan wartawan memiliki perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Jika akses informasi dibatasi, publik yang paling dirugikan. Pers yang merdeka adalah syarat demokrasi yang sehat,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Ia mengingatkan, Pasal 18 UU Pers secara tegas melarang tindakan menghalangi kerja jurnalis. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
PWI menilai pencabutan kartu pers hanya karena pertanyaan di luar agenda resmi, apalagi terkait kebijakan publik seperti Makan Bergizi Gratis, mencoreng prinsip keterbukaan pemerintah.
Selain mendesak klarifikasi dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, PWI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers serta menghimpun keterangan dari CNN Indonesia untuk memastikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bersangkutan.
“Menjaga kebebasan pers bukan hanya soal demokrasi, tapi juga menyangkut stabilitas politik dan iklim investasi. Bila pers dibatasi, kepercayaan publik dan dunia usaha ikut tergerus,” kata Munir.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.