Karanganyar Genjot UMKM Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

DBHCHT Karanganyar dialokasikan untuk BLT, JKN, dan pelatihan petani serta UMKM. Dana cukai rokok ini terbukti jadi penggerak ekonomi lokal sekaligus tekan rokok ilegal

chat_bubble_outline 0
Cara beda pemkab karanganyar gelar bagi cukai di alam terbuka (Foto: Ist)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kian menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmennya mengelola dana tersebut secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam podcast Bincang Cukai Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Karanganyar di Kebun Aromatik Tlogodringo, Tawangmangu, Rabu (27/8/2025) kemarin.

Acara yang berlangsung di tengah suasana alam pegunungan tersebut menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Karanganyar, Titis Sri Jawoto, serta Humas Bea Cukai Surakarta, Sonny Wibisono.

Keduanya memaparkan strategi dan kebijakan terkait pemanfaatan DBHCHT yang bersumber dari penerimaan cukai rokok.

Titis Sri Jawoto menyampaikan, pada 2025 Karanganyar mengalokasikan DBHCHT untuk berbagai kebutuhan prioritas. Program tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi lebih dari 3.000 keluarga, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk puluhan ribu jiwa, hingga program pelatihan keterampilan petani dan pekerja tembakau.

“Dana ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mengurangi risiko sosial seperti stunting dan ketidaksetaraan akses kesehatan. Pada saat yang sama, DBHCHT membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertanian,” ujar Titis.

Menurutnya, DBHCHT menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal karena mendorong konsumsi rumah tangga sekaligus menstimulasi produktivitas.

“Ketika daya beli terjaga, UMKM ikut bergerak. Petani tembakau juga merasakan manfaat melalui pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas produksi,” tambahnya.

Di sisi lain, Sonny Wibisono menegaskan pentingnya tata kelola DBHCHT yang patuh terhadap aturan. “Sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2025, setiap alokasi harus dipastikan tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab agar manfaat kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan, DBHCHT memiliki dua fungsi utama: mendukung program kesejahteraan dan menjadi bagian dari strategi pemberantasan rokok ilegal.

“Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, sekaligus menghadirkan manfaat nyata untuk warga Karanganyar,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total DBHCHT nasional pada 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 triliun.

Sebagian dialokasikan ke pemerintah daerah, termasuk Karanganyar, untuk membiayai program sosial, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Di Karanganyar, DBHCHT menjadi salah satu sumber penting dalam struktur APBD 2025, terutama untuk pos belanja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemanfaatan dana tersebut tidak hanya menutup gap fiskal, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi lokal di tengah dinamika harga tembakau global.

“Penerimaan dari DBHCHT berkontribusi signifikan terhadap APBD Karanganyar, terutama dalam sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini memperluas ruang fiskal daerah untuk program pembangunan lain,” jelas Titis.

Pengelolaan DBHCHT tak hanya berimplikasi pada stabilitas fiskal, tetapi juga memiliki multiplier effect terhadap sektor riil. Program pelatihan bagi petani tembakau, misalnya, berpotensi meningkatkan produktivitas dan kualitas panen. Hasilnya, rantai pasok industri rokok tetap terjaga, sementara daya saing petani lokal ikut naik.

Selain itu, belanja sosial berupa BLT dan JKN secara tidak langsung mendorong konsumsi. Kenaikan daya beli masyarakat menjadi stimulus bagi pelaku UMKM di sektor perdagangan, kuliner, hingga jasa. Efek berganda ini memperkuat roda ekonomi Karanganyar di level mikro.

Ekonom lokal menilai bahwa DBHCHT mampu memperkuat ketahanan daerah. “Ketika dana cukai masuk ke masyarakat dalam bentuk bantuan sosial atau pelatihan, siklus ekonomi bergerak. Inilah efek berganda yang sering luput dari perhatian,” kata seorang analis fiskal daerah.

Meski demikian, ada sejumlah tantangan yang harus diantisipasi. Pertama, ketergantungan pada penerimaan cukai rokok di tengah tren penurunan konsumsi tembakau. Kedua, risiko penyalahgunaan alokasi DBHCHT jika pengawasan tidak diperketat.

Untuk itu, peran lintas sektor menjadi penting. Keterlibatan Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pertanian, hingga Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja dalam forum publik ini menjadi sinyal kuat bahwa Karanganyar ingin menjaga transparansi.

Ke depan, dengan tata kelola yang konsisten, DBHCHT diproyeksikan tetap menjadi motor penggerak fiskal daerah. Tidak hanya memperkuat kesehatan dan perlindungan sosial, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di sektor pertanian dan UMKM.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

2 hari yang lalu