Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Motor Bekas, Dorong Wajib Pajak Lebih Tertib

Pemprov Jawa Tengah membebaskan BBNKB II untuk kendaraan bekas guna mendorong kepatuhan pajak dan tertib administrasi. Simak syarat dan ketentuannya.

chat_bubble_outline 0
Salah satu warga sedang mengurus perpanjangan STNK melalui Samsat Online/Humas Pemprov Jateng

SEMARANG,HARIANKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, program pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sebagai bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam mengelola pajak.

“Kebijakan ini juga menjadi bentuk stimulus agar masyarakat tidak terbebani sekaligus lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026) lalu.

Selain pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas, pemerintah provinsi juga memberikan keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen pada tahun ini.

Namun demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain, seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan, tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Ia mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama penting untuk mempermudah berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan karena data kendaraan sudah sesuai dengan pemilik yang sah,” jelasnya.

Masrofi menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama seringkali menimbulkan kendala, terutama saat pengurusan pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan serta membayar pajak dapat meningkat, sehingga berdampak pada tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

21 jam yang lalu