Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 18:00 WIB

Hariankota.com – Hari ini tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Putri dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dari dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP ada dugaan keterlibatan Putri.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” pungkas Andi.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini