SOLO, HARIANKOTA.COM — Upaya hukum terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi terhenti di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga perkara tidak berlanjut ke pembahasan pokok.
Putusan dibacakan pada Selasa (14/4/2026) melalui sistem e-Court untuk perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Dengan hasil tersebut, proses persidangan yang telah berjalan sekitar enam bulan berakhir tanpa memasuki tahap pembuktian substansi.
Humas Pengadilan Negeri Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak tergugat. Para tergugat dalam perkara ini meliputi Jokowi, pimpinan Universitas Gadjah Mada, serta Kepolisian Republik Indonesia.
“Majelis hakim menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Subagyo saat ditemui di PN Solo, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusan, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp537.000. Secara hukum, putusan dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) menunjukkan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi perkara.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara rinci dasar pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Dokumen lengkap, menurut Subagyo, telah diserahkan kepada para pihak dan akan segera dipublikasikan melalui direktori resmi pengadilan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui kuasa hukum Muhammad Taufik. Mereka menggunakan mekanisme citizen lawsuit dengan tuntutan agar ijazah Jokowi dibuka ke publik guna memastikan keasliannya.
Gugatan didaftarkan pada Agustus 2025 dan mulai disidangkan sebulan kemudian. Selama proses berlangsung, sidang berjalan cukup panjang dengan pembahasan aspek formal serta keberatan dari pihak tergugat.
Dengan putusan ini, perkara berakhir di tahap awal tanpa menyentuh pokok gugatan, sekaligus menutup proses hukum jalur citizen lawsuit terkait isu ijazah Jokowi di PN Solo.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.