Gubernur Ahmad Luthfi: 327 Desa Antikorupsi Jateng Jadi Contoh Nasional

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah siap jadi contoh nasional./Humas Jateng

chat_bubble_outline 0

 

BOYOLALI, HARIANKOTA.COM  – Provinsi Jawa Tengah kini memiliki 327 desa antikorupsi yang siap menjadi role model tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Program ini dinilai efektif dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026) lalu.

Ahmad Luthfi menegaskan, Pemprov Jateng telah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti seluruh kepala desa. Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Kami membekali kepala desa dengan pendidikan antikorupsi. Saat ini sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan progres secara berkala. Langkah ini diharapkan membuat kepala desa lebih percaya diri dalam menjalankan pembangunan.

Gubernur juga mendorong pemanfaatan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai ruang perlindungan, edukasi, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.

Menurutnya, pendampingan hukum sangat penting karena Jawa Tengah memiliki 7.810 desa dengan kemampuan aparatur yang beragam. Selain itu, desa mengelola dana swakelola yang bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan provinsi.

“Pendampingan dari APH dan APIP sangat diperlukan agar pengelolaan dana desa berjalan aman dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebut kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan berhasil menurunkan kasus tersebut,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya