Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa di Karanganyar: Kejari Selidiki Penyimpangan Dana Rp3,8 Miliar

Kejari Karanganyar selidiki dugaan korupsi proyek kios Rp3,8 M di Desa Jaten. Tanpa izin resmi, dana desa diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi

chat_bubble_outline 0
Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah mengusut dugaan pembangunan kios pasar di Desa Jaten Kecamatan Jaten Karanganyar (Foto: HARIANKOTA/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kios di Desa Jaten, Kecamatan Jaten.

Proyek senilai sekitar Rp3,8 miliar itu kini memasuki tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan publik.

Pembangunan 52 unit kios yang semestinya memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat desa justru menjadi sumber masalah. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana dan penunjukan pihak investor.

Kades Jaten Diperiksa, Kejari Telusuri Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa proses hukum kini memasuki fase penyidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Jaten, Harga Satata, terkait keputusan sepihak dalam menunjuk investor pembangunan kios tanpa melalui persetujuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

“Penunjukan investor dilakukan secara langsung oleh Kades, tanpa mekanisme resmi. Ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kami,” ungkap Hartanto, Senin (2/6/2025).

Sewa Rp100 Juta per Kios, Dana Tak Jelas Masuk Kas Desa

Lebih lanjut, Kejaksaan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam sistem sewa kios yang dipatok hingga Rp100 juta per unit untuk masa 20 tahun. Jika dihitung, nilai total sewa mencapai Rp5,2 miliar, namun hanya sebagian kecil yang tercatat sebagai pemasukan resmi desa.

“Kontribusi ke kas desa hanya Rp260 juta, dan itu pun baru kami temukan bukti setoran sebesar Rp230 juta yang dilakukan beberapa jam sebelum pemeriksaan Kades,” jelas Hartanto.

Tanah Bengkok Diubah Jadi Kios Tanpa Restu Pemkab

Yang memperparah situasi, pembangunan kios dilakukan di atas tanah bengkok, yakni lahan aset desa yang penggunaannya diatur secara ketat. Namun, Kejaksaan menemukan bahwa alih fungsi lahan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Pemkab Karanganyar, yang menyalahi aturan tata kelola aset desa.

Proyek yang dinilai cacat sejak tahap perencanaan ini kini menjadi perhatian serius penegak hukum. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke proses hukum.

Proses Hukum Berlanjut, Masyarakat Diminta Awasi Pengelolaan Dana Desa

Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Masyarakat pun diimbau untuk ikut mengawasi transparansi penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, khususnya di tingkat desa, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum agar tidak menjadi lahan praktik korupsi.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya