KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan ribuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN).
Langkah ini menandai babak baru penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar setelah bertahun-tahun ketidakpastian status kerja.
Sebanyak 3.038 pegawai menerima SK PPPK paruh waktu dalam acara yang digelar di halaman Sekretariat Daerah Karanganyar, Rabu, 17 Desember 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga memperpanjang masa kontrak 75 PPPK penuh waktu yang telah lebih dulu diangkat.
Rober menyatakan, penyerahan SK tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik tanpa status yang jelas.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah. Kepastian status menjadi fondasi penting agar pegawai dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Rober.
Ia menjelaskan, dominasi skema PPPK paruh waktu tidak terlepas dari kebijakan transisi penataan tenaga Non-ASN yang ditetapkan pemerintah pusat. Skema itu, kata dia, dirancang agar penataan kepegawaian dilakukan secara bertahap dan terukur.
Rober menambahkan, evaluasi kinerja akan menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan kontrak maupun peluang peningkatan status pegawai. PPPK penuh waktu akan dievaluasi setiap lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu menjalani evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta rekomendasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatan itu, Rober juga menekankan pentingnya integritas dan disiplin kerja. Ia meminta seluruh penerima SK menjadikan kepastian status sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan penyerahan ribuan SK PPPK ini sejalan dengan agenda nasional penataan tenaga honorer, sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah memberikan keadilan bagi pegawai yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Salah satu penerima SK PPPK paruh waktu, Novi Lailawati, mengaku lega setelah menunggu kepastian selama empat tahun. Ia menyebut banyak tenaga Non-ASN lain telah bekerja lebih dari lima hingga belasan tahun tanpa kejelasan masa depan.
“Sekarang kami bekerja lebih tenang karena status sudah jelas. Harapannya ke depan bisa mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Novi.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap penataan kepegawaian ini dapat memperkuat kinerja aparatur dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.