DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Peredaran obat ilegal di Bali kembali terbongkar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar mengungkap praktik produksi Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang dibuat secara rumahan dan diedarkan melalui jasa ekspedisi ke berbagai daerah rawan penyalahgunaan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, aparat berhasil mengamankan sekitar 173 ribu tablet obat ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kasus ini juga menyeret sedikitnya 15 tersangka yang diamankan dalam rentang penanganan sejak 2023 hingga 2026.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, mengatakan mayoritas pelaku berasal dari wilayah Denpasar dan Badung. Para pelaku menjalankan produksi secara berpindah-pindah di rumah kontrakan maupun tempat tinggal untuk menghindari pengawasan petugas.
Menurutnya, obat-obatan tersebut sebenarnya memiliki fungsi medis, namun kerap disalahgunakan hingga memicu dampak serius bagi kesehatan maupun kondisi psikologis pengguna.

“Obat ini bekerja pada susunan saraf pusat. Jika disalahgunakan bisa memicu gangguan mental, meningkatkan potensi kriminalitas, hingga mengganggu ketertiban sosial,” ujarnya.
Jenis obat yang ditemukan dalam pengungkapan itu di antaranya Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil koplo, Tramadol, hingga Ketamine.
BPOM menilai penyalahgunaan OOT kini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Karena itu, penanganan tidak hanya dilakukan lewat jalur hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi masyarakat.
“Yang belum pernah mencoba jangan sampai memakai. Yang sudah terlanjur menggunakan segera menjalani pengobatan dan rehabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, mengungkapkan para pelaku terus mengganti pola distribusi untuk mengelabui aparat.
Distribusi obat ilegal disebut banyak dilakukan melalui pengiriman paket ekspedisi. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, BPOM kini menggandeng sejumlah perusahaan jasa pengiriman guna melacak paket mencurigakan.
“Begitu ada informasi masuk, kami telusuri bersama pihak ekspedisi hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar pengiriman berasal dari Denpasar dan Badung menuju sejumlah wilayah yang dianggap rawan penyalahgunaan obat terlarang. Sementara lokasi produksi sengaja dibuat berpindah-pindah agar sulit dideteksi.
BPOM juga menemukan indikasi pasokan bahan baku berasal dari luar Bali, termasuk dari Bandung dan Semarang.
Para tersangka kini dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BPOM menegaskan, penindakan ini bukan semata mengejar nilai ekonomi barang bukti, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat ilegal yang efeknya disebut hampir menyerupai narkotika.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.