SOLO, HARIANKOTA.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta hadir sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya.
Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ditemui di Solo, Selasa (7/7/2026), Jokowi mengatakan kehadirannya di persidangan akan mengikuti mekanisme hukum apabila majelis hakim memanggilnya, baik dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
“Kita harus menghormati proses hukum dan mekanisme yang berlaku. Kalau saya diundang oleh majelis hakim untuk hadir di persidangan, tentu saya akan hadir,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya sebagai bagian dari pembuktian apabila diperlukan dalam persidangan.
Menurutnya, ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi akan ditunjukkan sesuai kebutuhan proses hukum.
“Saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga S1 yang saya miliki,” katanya.
Meski demikian, Jokowi mengungkapkan bahwa dokumen ijazah tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penanganan perkara.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.