KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Nasib malang menimpa seorang ibu hamil berinisial B di Kabupaten Karanganyar. Ia menjadi korban salah sasaran aksi bentrokan antar-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melibatkan dua perguruan silat.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di kepala dan harus menjalani operasi besar.
Polres Karanganyar bergerak cepat menangani kasus ini. Satu orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut kini telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda menyebut peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Solo-Sragen, tepatnya di seputaran pertigaan Sroyo, pada Minggu 31 Mei 2025l6 sekitar pukul 14.42 WIB.
Saat itu, korban B sedang mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju ke arah Solo untuk perjalanan pulang ke rumah setelah menghadiri suatu kegiatan.
“Namun, sesampainya di pertigaan Sroyo, posisi korban mendadak terjebak di antara rombongan ormas yang berada di depan dan belakangnya,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Karanganyar, Sabtu, 20 Juni 2026.
Nahas, di saat yang bersamaan terjadi aksi saling lempar batu dari arah berseberangan yang menyasar rombongan tersebut. Korban yang merupakan warga sipil biasa pun tak luput dari hantaman batu nyasar.
Akibat lemparan batu itu, korban mengalami cedera yang sangat serius. Tulang pelipis kanan korban mengalami keretakan parah dan harus dibedah oleh tim medis untuk mengeluarkan pendarahan. Selain luka di kepala, mata bagian kiri korban juga mengalami lebam.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Indo Sehat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Moewardi karena membutuhkan penanganan yang lebih khusus,” lanjutnya.
Saat ini, korban telah diperbolehkan rawat jalan, namun masih harus menunggu jadwal operasi kepala lanjutan. Demi keselamatan janin, tim medis memutuskan operasi baru akan dilakukan setelah korban melahirkan dalam beberapa bulan ke depan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kasus ini sendiri resmi dilaporkan ke polisi oleh suami korban, Ahmad (26), warga Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar.
“Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka terkait kasus pelaporan ini, berinisial FM alias Surok (20), seorang pelajar asal Bulu, Sukoharjo,” terang Wikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa korban sama sekali tidak terlibat dalam kelompok mana pun. Korban murni merupakan masyarakat biasa yang kebetulan melintas di lokasi bentrokan antar-perguruan silat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FM alias Surok dijerat pasal berlapis menggunakan aturan KUHP terbaru. Tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primair, serta Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai subsidair.
“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucapnya.
Pihak Polres Karanganyar juga menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Satreskrim Polres Karanganyar masih terus melakukan pendalaman karena diduga kuat masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami mengimbau kepada rekan media dan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Karanganyar serta Soloraya untuk memberikan informasi apa pun yang berkaitan dengan peristiwa ini, guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.