ASN Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen BUMD, Korban Rugi Rp60 Juta

Polres Karanganyar menetapkan ASN berinisial S sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen BUMD. Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

chat_bubble_outline 0

 

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Karanganyar.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Karanganyar pada 18 Mei 2026 karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan meski telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Desember 2024 ketika tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat meloloskan seseorang menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD.

Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya bisa memasukkan korban bekerja di salah satu BUMD dengan membayar sejumlah uang,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).

Awalnya, tersangka meminta biaya sebesar Rp120 juta. Namun dalam beberapa tahap pembayaran, korban menyerahkan uang tunai dengan total sekitar Rp60 juta. Rinciannya, Rp10 juta pada Desember 2024, Rp30 juta pada Januari 2025, dan Rp20 juta pada Mei 2025.

Korban dijanjikan mulai bekerja pada Juni 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, korban tidak kunjung diterima bekerja dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan S yang merupakan ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

“Terkait aliran dana masih kami dalami. Jika ditemukan bukti mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan surat pernyataan yang dibuat kedua belah pihak.

Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban kasus serupa agar segera melapor dengan membawa bukti pendukung yang dimiliki

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya