ASN Bangli Terancam Dipecat, Pemkab Tak Lagi Toleransi Pegawai yang Sering Bolos Kerja

Pemkab Bangli mulai bertindak tegas terhadap ASN yang sering bolos kerja tanpa alasan jelas. Ancaman pemecatan hingga penghentian gaji kini diberlakukan sesuai aturan disiplin ASN

chat_bubble_outline 0
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi PNS)

BANGLI, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangli kini tak lagi memberi ruang longgar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang gemar bolos kerja, datang sesuka hati, atau menghilang tanpa alasan jelas. Ancaman pemecatan resmi digaungkan dan dipastikan bukan sekadar gertakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa disiplin ASN bukan lagi persoalan sepele yang bisa ditoleransi.

Menurutnya, pegawai yang terus melanggar aturan kehadiran siap menghadapi sanksi berat hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.

“Jangan sampai ada ASN yang merasa aman meski sering tidak masuk kerja. Kalau melanggar aturan terus-menerus, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegasnya pada wartawan.

Peringatan keras itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Aturan tersebut mengatur secara rinci kewajiban pegawai, larangan, hingga jenis hukuman bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja.

Inspektur Kabupaten Bangli, Jero Penyarikan A. Widata, mengingatkan bahwa pelanggaran kehadiran menjadi salah satu poin paling rawan terjadi di lingkungan ASN. Ia menegaskan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam satu tahun dapat berujung pada hukuman berat berupa pemecatan.

Tak hanya itu, ASN yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

“Jangan menganggap remeh soal absensi. Semua pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap sebagai ASN.

Pemkab Bangli juga menegaskan bahwa atasan yang membiarkan bawahan melanggar disiplin tanpa tindakan dapat ikut dijatuhi sanksi. Karena itu, seluruh pimpinan OPD diminta memperketat pengawasan serta aktif melakukan pembinaan terhadap pegawai di masing-masing instansi.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan profesional demi menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangli.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

2 hari yang lalu