Pelaku Pencurian Rumah di Karanganyar Ditangkap, Akui Beraksi di 6 TKP

Polisi dan warga menangkap pelaku pencurian rumah di Karanganyar. Pelaku mengaku telah beraksi di enam TKP di wilayah Karanganyar, Matesih, dan Jumantono.

chat_bubble_outline 0
Polisi amankan sejumlah barang bukti

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM  – Polisi bersama warga berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian rumah yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pelaku diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Tegalgede, Karanganyar, pada 3 Mei 2026 lalu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari laporan itu, anggota Polsek Karanganyar bekerja sama dengan warga untuk mencari informasi terkait ciri-ciri pelaku,” ujar Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada awak media.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bejen pada Jumat pagi.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Karanganyar kota. Polisi menyebut pelaku juga diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Matesih dan Jumantono.

“Untuk sementara dari pengakuan pelaku, ada enam tempat kejadian perkara atau TKP yang sudah diakui,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling mencari rumah yang terlihat sepi. Setelah menemukan target, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu rumah untuk memastikan kondisi di dalam rumah.

Apabila ada penghuni yang menjawab, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun jika tidak ada respons, pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu maupun jendela.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Karanganyar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Polisi dan warga menangkap pelaku pencurian rumah di Karanganyar. Pelaku mengaku telah beraksi di enam TKP di wilayah Karanganyar, Matesih, dan Jumantono.

Keyword SEO

pencurian Karanganyar, pelaku pencurian ditangkap, pencurian rumah Karanganyar, polisi Karanganyar, kasus pencurian Tegalgede, pencurian Matesih, pencurian Jumantono, Polres Karanganyar, berita kriminal Karanganyar, pelaku curat Karanganyar

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Tender Proyek Jalan Karanganyar Jadi Perhatian Formaska, Minta Evaluasi Proses Lelang

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) meminta proses tender proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Karanganyar senilai sekitar Rp159 miliar dievaluasi. Organisasi masyarakat tersebut menyampaikan sejumlah catatan terkait persyaratan lelang dan proses evaluasi administrasi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Sekretaris Formaska, Andriyanto atau Andre Heho, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen pengadaan yang dipublikasikan […]

2 hari yang lalu