KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Karanganyar memasuki babak baru setelah jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) resmi berganti.
Posisi yang sebelumnya dipegang Hartanto kini diisi Deden Noviana sebagai bagian dari rotasi di lingkungan kejaksaan. Hartanto selanjutnya mendapat tugas baru di Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara setelah sekitar dua tahun menangani berbagai kasus korupsi di Karanganyar.
Selama menjabat, Hartanto dikenal aktif menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Beberapa kasus bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan tanah bengkok Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu. Mantan kepala desa setempat, Tri Wiyono, divonis 1 tahun 9 bulan penjara pada Oktober 2024 karena terbukti merugikan negara sekitar Rp400 juta.
Selain itu, perkara korupsi penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) juga telah diputus pengadilan dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada tiga terdakwa.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi pengelolaan wisata alam Berjo yang berkaitan dengan keuangan BUMDes. Perkara yang dikenal sebagai Berjo jilid II ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa. Agung Sutrisno divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp2,4 miliar. Margono dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Wahyu Agus Pramono divonis dua tahun enam bulan penjara terkait gratifikasi.
Perkara lain yang telah inkrah adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Karanganyar. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,753 miliar, yang sebagian besar telah dikembalikan.
Selain itu, mantan direksi PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo, juga divonis enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp226.978.080.
Sementara itu, beberapa perkara masih dalam proses hukum. Di antaranya dugaan korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten yang kini masih bergulir di pengadilan. Mantan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dituntut tiga tahun enam bulan penjara terkait pembangunan 52 kios atau ruko.
Perkara lain yang juga masih berjalan adalah proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp.12 miliar. Saat ini terdapat lima terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Menanggapi mutasi tersebut, Hartanto menegaskan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi kejaksaan. Ia memastikan seluruh perkara yang masih berjalan telah diserahkan kepada pejabat pengganti.
“Rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam institusi kejaksaan. Seluruh perkara yang masih berjalan sudah kami serahkan secara lengkap agar proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus yang baru, Deden Noviana, menyatakan siap melanjutkan penanganan perkara yang masih berproses dengan mengedepankan profesionalitas dan kepastian hukum.
Pergantian pimpinan di bidang pidana khusus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait kelanjutan berbagai kasus korupsi di Karanganyar.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.