KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus sabu di Mojogedang, Karanganyar, kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mojogedang sekitar pukul 01.30 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial FS alias U (30), RW alias W (23), dan MR alias M (28). Rumah milik salah satu terduga pelaku diduga kerap dijadikan lokasi konsumsi sekaligus tempat transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menjelaskan bahwa sebelum penggerebekan dilakukan, petugas telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan informasi yang diterima.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan seperangkat alat hisap, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi, serta satu sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga dibeli menggunakan uang salah satu tersangka. Salah seorang lainnya berperan mencari dan mengambil barang dari lokasi yang telah ditentukan oleh pemasok. Setelah paket diambil, sebagian isinya sempat digunakan sebelum akhirnya diamankan polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Karanganyar masih mengembangkan kasus sabu di Mojogedang tersebut untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Karanganyar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.